ROKAN HULU, mimbardesa.com — Perkara dugaan pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2022 milik Effendi Nur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasuki babak baru
Effendi Nur bersama kuasa hukumnya, Munawir Mantareng, SH, MH, memenuhi panggilan penyidik Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut, Selasa (29/9/2026)
Dalam pemeriksaan, Effendi kembali menjelaskan kronologi transaksi kendaraan yang sebelumnya ditawarkan melalui media sosial dengan harga Rp330 juta
Dalam transaksi tersebut, seorang perempuan bernama Fitria disebut datang ke rumah Effendi dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta
Sementara Rp200 juta lainnya ditransfer ke dua rekening yang diberikan Andi, masing-masing Rp100 juta
Menurut Effendi, uang tunai Rp50 juta yang sebelumnya diberikan Fitria telah dikembalikan kepada yang bersangkutan
“Uang Rp50 juta yang diberikan Fitria sudah dikembalikan. Artinya, Effendi tidak menerima uang satu peser pun dari Fitria,” kata Munawir Mantareng kepada wartawan
Kuasa hukum Effendi juga meminta penyidik Polres Rokan Hulu menelusuri keberadaan Andi yang disebut berperan dalam rangkaian transaksi tersebut
“Kami meminta Polres Rokan Hulu segera menelusuri keberadaan Andi dan memeriksanya
Peran Andi dalam rangkaian transaksi ini perlu diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegas Munawir
Munawir mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara profesional
Ia juga menyebut persoalan tersebut telah berdampak terhadap Effendi dan keluarganya, termasuk munculnya tekanan dan trauma akibat dugaan pengambilan STNK dan BPKB kendaraan
“Kami berharap persoalan ini diproses secara terang dan profesional, termasuk terkait kerugian materiil maupun dampak yang dialami klien kami,” ujar Munawir
Effendi dan kuasa hukumnya berharap penyidik dapat mengungkap status serta keberadaan STNK dan BPKB kendaraan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi
Perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Rokan Hulu
Keterangan Effendi menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan pengambilan dokumen kendaraan tersebut